Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kewenangan Gubernur Bisa Diambil Alih Pemerintah Pusat, Mendagri Ungkap Aneka Penyebabnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kewenangan Gubernur Bisa Diambil Alih Pemerintah Pusat, Mendagri Ungkap Aneka Penyebabnya
Nasional

Kewenangan Gubernur Bisa Diambil Alih Pemerintah Pusat, Mendagri Ungkap Aneka Penyebabnya

Bambang
Bambang Published 28 Jan 2022, 14:50
Share
2 Min Read
IMG 20220128 WA0061
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemendagri (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para gubernur agar tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat. Ia meminta agar pendelegasian kewenangan terkait peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dapat dijaga dan dijalankan dengan baik.

Ia menegaskan, kewenangan tersebut bukanlah hak mutlak yang diemban oleh gubernur. Namun, kewenangan itu merupakan pendelegasian dari pemerintah pusat kepada gubernur yang menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat sesuai asas dekonsentrasi.

“Ketika kewenangan itu disalahgunakan maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu,” ujar Tito dalam keterangannya Jumat (28/1).

Selain itu, pemerintah pusat juga akan mengintervensi untuk memperbaikinya agar stabilitas roda politik di pemerintahan kabupaten/kota dapat terjaga.

Baca Juga

santri berprestasi
Deretan Prestasi Santri Pesantren di Tingkat Nasional dan Internasiona
Kunjungi Provinsi Sulut, Mendagri Bersama Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Program Perumahan Rakyat di Minahasa
Mendagri Tito dan Jajaran Lengkap Ikuti Rapat Kerja Pemerintah

Adapun penyalahgunaan yang dimaksud, misalnya, berupa kesengajaan memperlambat proses evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten/kota atau mutasi hingga memakan waktu berbulan-bulan. Akibatnya, roda pemerintahan kabupaten/kota tidak berjalan lancar, tidak stabil, hingga berdampak ke masyarakat luas.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kewenangan Gubernur Bisa Diambil Alih, Mendagri Ungkap Aneka Penyebabnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, nasional
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220128 WA0025 PTUN Tolak Gugatan Ferkushi Versi Krisna Bayu Terhadap KUMHAM RI
Next Article NADAL Nadal Merangsek ke Babak Final Australia Terbuka

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
KemendikbudNews
Lestari Moerdijat: Hasil TKA 2026, Seluruh Pihak Memegang Kunci dan Komitmen Untuk Perbaikan
01 Jun 2026, 23:13
Jakarta Raya
Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Jun 2026, 06:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?