Selain itu, kluster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan sebanyak 197 kasus (6,6%), dan kasus kluster Hak Sipil dan Kebebasan sebanyak 81 kasus (2,7%).
“Lima Provinsi terbanyak aduan kasus Pemenuhan Hak Anak meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah,” paparnya dalam konfrensi pers laporan akhir tahun KPAI 2021, Senin (24/1).
Kasus pada Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif memiliki jumlah kasus tertinggi sepanjang pengaduan KPAI dari tahun 2011.
“Pandemi COVID-19 sangat berdampak pada kondisi keluarga dan berefek domino pada pengasuhan anak. Kasus-kasus yang diadukan di antaranya Anak Korban Pelarangan Akses Bertemu Orang Tua (492), Anak Korban Pengasuhan Bermasalah/Konflik Orang Tua/Keluarga (423), Anak Korban Pemenuhan Hak Nafkah (408), Anak Korban Pengasuhan Bermasalah (398), dan Anak Korban Perebutan Hak Kuasa Asuh (306),” bebernya.
Sedangkan klaster PHA juga melakukan advokasi pemenuhan hak pendidikan anak selama masa pandemi dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan anak sebagai prioritas.