IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Senin (10/1). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/1) malam.
Ali menyampaikan, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK pun akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut.
“Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini,” kata Ali.
Adapun verifikasi ini, dijelaskannya, untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.
“Proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” jelas Ali.