Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Jebloskan Hakim PN Surabaya dan Dua Tersangka Lain ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Jebloskan Hakim PN Surabaya dan Dua Tersangka Lain ke Penjara
HeadlineHukum

KPK Jebloskan Hakim PN Surabaya dan Dua Tersangka Lain ke Penjara

Bambang
Bambang Published 21 Jan 2022, 13:27
Share
3 Min Read
IMG 20220121 WA0044
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) malam. Foto: Yudha/ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1) lalu.

Ketiga tersangka di antaranya, hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; Panitera Pengganti, Hamdan; dan Direktur PT Soyu Giru Primedika (SGP) Hendro Kasiono.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) malam.

Tersangka Hendro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. “Sedangkan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) di Rutan KPK Kavling C-1,” terang Nawawi.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan

Dalam OTT tersebut, KPK semula mendapatkan informasi tentang adanya dugaan penyerahan uang tunai oleh Hendro kepada Hamdan di area parkir PN Surabaya, Rabu (20/1) sekitar pukul 13.30 WIB.

Tak berselang lama, KPK langsung mengamankan Hendro dan Hamdan. Selain mengamankan keduanya, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang sebelumnya diterima oleh Hamdan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Di jeblokan ke penjara, Hakim PN surabaya, hukum, kpk, Nawawi Pomolango, Wakil ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220121 WA0047 Zulhas: Esports Membuka Lapangan Pekerjaan, Membangkitkan Ekonomi Indonesia
Next Article IMG 20220121 WA0073 Kerahkan Tim TAA, Mabes Polri Usut Penyebab Kecelakaan Maut Truk Tronton

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?