Namun diduga pemeriksaan para saksi bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka pemberi (gratifikasi). Para tersangka itu adalah Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS). Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Sedangkan dari tersangka penerima, Selasa (28/1) lalu, KPK lebih dahulu melimpahkan berkas perkara mereka kepada jaksa penuntut umum. Mereka di antaranya adalah Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. (ydh)