IPOL.ID – Aparat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pedangdut Velline Chu, 40, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (10/1). Penyanyi asal Cirebon, Jawa Barat, itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Saat diamankan Velline Chu dibekuk bersama Budi Haryanto, 34, pasangan suami isteri (pasutri). “Jadi Velline Chu ini diamankan terkait dugaan penyalahgunaan sabu jenis narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Endra Zulpan mengatakan, penyanyi yang disebut-sebut Ratu Begal itu diamankan pada 8 Januari 2022 kemarin di Perumahan Citra Gran Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jabar. Kasus itu terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,08 gram sabu dan satu paket sabu seberat 2,7 gram,” sebut Kabid.
Polisi telah melakukan serangkaian tes urine kepada yang bersangkutan. Hasilnya, Velline Chu dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sementara, barang bukti yang disita berupa satu plastik klip berisi seberat 0,08 gram sabu; 2,7 gram sabu; pipet berisi sisa sabu, bong kaca dan, bong plastik.
Kedua pelaku terancam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto (1) Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (ibl)