Sementara, barang bukti yang disita berupa satu plastik klip berisi seberat 0,08 gram sabu; 2,7 gram sabu; pipet berisi sisa sabu, bong kaca dan, bong plastik.
Kedua pelaku terancam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto (1) Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (ibl)
