“Contohnya, pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp515 miliar rupiah, berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019,” ujar Mahfud.
Ditambah pada 2021 lalu, pemerintah juga menerima tagihan lagi sebesar USD21 juta berdasarkan putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo.
“Padahal berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.
Sedangkan barang yang dilengkapi dengan dokumen hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar rupiah, atau sekitar USD132 ribu,” ungkap Mahfud.
Hingga berjalannya proses hukum ini, Mahfud memastikan pemerintah telah membahas dengan berbagai pihak, terkait penanganan kasus tersebut.
“Bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali. Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini, untuk kepentingan pertahanan negara,” jelasnya.
Terkait perkembangan kasus, Mahfud meminta kepada semua pihak untuk bersabar menanti perkembangan penyidikan kasus ini oleh Kejagung. (ydh)