Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Heran Vonis Ringan Harvey Moeis, Mahfud: Duh Gusti, Bagaimana Ini?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Heran Vonis Ringan Harvey Moeis, Mahfud: Duh Gusti, Bagaimana Ini?
Headline

Heran Vonis Ringan Harvey Moeis, Mahfud: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

Farih
Farih Published 26 Dec 2024, 13:51
Share
2 Min Read
Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd
Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd
SHARE

IPOL.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan keheranannya atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Melalui akun Twitternya Mahfud menyebut vonis tersebut tak logis dan menyentak rasa keadilan.

Dia menyoroti perbedaan signifikan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar, dengan putusan hakim yang hanya separuhnya. “

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T,” cuit Mahfud di akun X @mohmahfudmd, Kamis (26/12).

“Duh Gusti, bagaimana ini?” lanjutnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (23/12) menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada suami aktris Sandra Dewi tersebut.

Vonis ini juga disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Majelis hakim yang diketuai oleh Eko Aryanto menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 serta terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ketua majelis hakim Eko Aryanto dalam persidangan menjelaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara dianggap terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.

Lebih lanjut, hakim juga menyebutkan bahwa PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang terafiliasi dengan Harvey Moeis, tidak melakukan penambangan ilegal karena memiliki IUP dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Selain itu, faktor-faktor yang meringankan, seperti sikap sopan Harvey selama persidangan dan tanggung jawabnya terhadap keluarga. Harvey juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Harvey Moeis, Mahfud MD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article China China Adopsi UU PPN, Berlaku Mulai 2026
Next Article images 2024 12 26T135526.257 PDIP Sesalkan Pencekalan Yasonna Laoly oleh KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineJabodetabek
Nahas Mobil MBG Seruduk Lapak Pedagang di Bekasi, Korban Terpental di Depan Minimarket
12 May 2026, 19:58
Jakarta Raya
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, Srikandi Demokrat di Kebon Sirih Minta Dinkes Geber Langkah Pencegahan
12 May 2026, 22:52
HeadlineNews
Kepala BNPB Ingatkan Indonesia Punya Risiko Bencana Tinggi
12 May 2026, 18:55
Ekonomi
Gali Ide Inovatif Gen-Z, Pegadaian Semarang Luncurkan Business Case Competition 2026 di UNNES
12 May 2026, 19:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?