Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: China Adopsi UU PPN, Berlaku Mulai 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > China Adopsi UU PPN, Berlaku Mulai 2026
Internasional

China Adopsi UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Farih
Farih Published 26 Dec 2024, 13:36
Share
1 Min Read
China
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Anggota parlemen China pada Rabu memilih untuk mengadopsi undang-undang tentang pajak pertambahan nilai (PPN), kategori pajak terbesar di China, menandai kemajuan besar dalam menegakkan prinsip perpajakan berbasis hukum.

Undang-undang yang disahkan dalam sidang Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif nasional, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Saat ini, 14 dari 18 kategori pajak yang berlaku di China telah diundangkan, yang mencakup sebagian besar pendapatan pajak.

Dalam beberapa tahun terakhir, China terus memperdalam reformasi sistem fiskal dan perpajakan serta mendorong serangkaian reformasi PPN, membangun sistem PPN modern dengan kecepatan yang dipercepat.

“Penerapan undang-undang tentang pajak pertambahan nilai mengkonsolidasikan pencapaian reformasi PPN dalam beberapa tahun terakhir, yang kondusif untuk meningkatkan kepastian sistem perpajakan, menstabilkan ekspektasi, dan meningkatkan kepercayaan diri. Ini adalah pencapaian penting dalam memperdalam reformasi sistem fiskal dan perpajakan,” kata Li Xuhong, wakil presiden Institut Akuntansi Nasional Beijing, dilansir Xinhua, Kamis (26/12).

Pendapatan PPN Tiongkok mencapai 6,12 triliun yuan atau sekitar 851,56 miliar dolar AS dalam 11 bulan pertama tahun ini, menyumbang sekitar 37,8 persen dari total pendapatan pajak negara.

Li mengatakan bahwa langkah yang lebih cepat dalam legislasi pajak sangat penting untuk mengoptimalkan lingkungan bisnis dan mendorong pembangunan berkualitas tinggi di negara ini. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: china, PPN, uu ppn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi. Foto: iStock Mahasiswi di Yogya Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras saat Malam Natal
Next Article Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd Heran Vonis Ringan Harvey Moeis, Mahfud: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA00631
Ekonomi

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
HeadlineNews
‘Indonesia Bangkrut’ Menggema di Bundaran HI, BEM UI Ajak Rakyat Turun ke Jalan Lawan Kebijakan Pemerintah
12 Jun 2026, 13:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?