Tim Tabur sempat melakukan pemantauan selama satu minggu terhadap terpidana saat melarikan diri. “Selama dalam pelarian, terpidana melakukan perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya, dikarenakan terpidana memiliki dua orang anak, di mana satu orang anak tinggal di Riau dan satu orang anaknya kuliah di Medan,” jelas Leo.
Setelah keberadaannya diketahui, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Siantar segera melakukan pengamanan terhadap terpidana kasus pemalsuan surat tersebut. “Setelah berhasil diamankan, terpidana Meliani selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor,” tandas Leo. (ydh)