IPOL.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak 10 tahun berinsial CT di Manado, Sulawesi Utara, kini naik ke penyidikan polisi. Polisi serius menyelidiki kasusnya, bahkan penyidik telah memeriksa sembilan saksi, tak terkecuali tiga dokter.
Informasi yang dihimpun, CT menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Ibu korban, HS, meminta bantuan kepada anggota DPR Dapil Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Lasut, dengan mengunggah video di media sosial.
Unggahan video ibu korban kekerasan seksual di media sosial tersebut, akhirnya viral. Kejadian itu, beber HS, sudah dilaporkan ke Polresta Manado pada 28 Desember 2021. Kepada polisi, dia memohon agar kasusnya dapat terselesaikan hingga tuntas.
“Saya memohon agar ibu membantu saya membantu saya menyelesaikan kasus ini, karena anak saya seperti cacat,” harapnya, Rabu (19/1).
Dalam video berdurasi satu menit itu, ibu korban kekerasan seksual itu mengaku sampai saat ini hanya bisa melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manado. Dia masih terus menunggu hasil penyelidikannya. “Sampai saat ini anak saya masih kritis,” akunya sedih.
Diketahui, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Desember 2021. Korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Prof Kandou.
Terkait kasus kekerasan seksual yang dialami anak 10 tahun di Manado itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dugaan kekerasan seksual itu telah dilaporkan pada 28 Desember 2021.
Saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung. “Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara dan melakukan koordinasi dengan dokter kandungan, dokter anak dan dokter forensik serta melakukan visum,” ungkap Irjen Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada ipol.id, Jumat (21/1).
Irjen Dedi menegaskan, penyidik juga bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan kasus ini menjadi penyidikan. Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Mulyatno bersama Kapolresta Manado dan penyidik Polresta Manado telah mengunjungi Rumah Sakit Prof Kandou untuk memberikan penguatan dan penghiburan kepada korban dan keluarga.
Dari hasil pertemuan dengan korban, didapati informasi satu nama yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap korban. Satu nama tersebut nantinya berpotensi menjadi tersangka dan akan dilakukan penangkapan.
“Rencana tindak lanjut besok hari akan melangsungkan rilis dengan mengundang mitra pemerhati anak, psikolog anak, serta UPTD (Unit Pelayanan Tehnis Daerah) Provinsi Sulut yang membidangi perlindungan, perempuan dan anak,” tegasnya. (ibl)