IPOL.ID-Komisi pemberantasan Koruspsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang direktur dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021,” kata Pelaksana Tugas KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/1).
Kelima saksi yang akan diperiksa yakni Direktur CV Abimanyu Poetra Warman, Adi Gustiawan; Direktur CV Rizki Akbar, Marlina; Direktur CV Radja Persada, Muhammad Fahri; Direktur CV Patra Sejati, Julli Arrianto dan Direktur PT Ricky Kencana Sukses Mandiri, Ricco Perdana.
“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang,” jelas Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021. Selain Dodi, Reza Alex, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai tersangka.