IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah pada Rabu (30/4/2025).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responbility (CSR) Bank Indonesia.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FA dan CM,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).
Namun, Tessa belum memerinci materi pemeriksaan apa yang akan dikorek dari Fauzi dan Charles. Umumnya hal itu akan diumumkan setelah pemeriksaan saksi rampung.
Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK sudah lebih dulu memeriksa Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori. KPK juga telah melakukan sejumlah upaya paksa. Salah satunya dengan menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (5/2/2025) malam hingga Kamis(6/2/2025) dinihari.