IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pengaturan impor barang oleh pihak swasta di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Pendalaman tersebut dilakukan lewat pemeriksaan Ali Santoso selaku Direktur PT Infinity Internasional sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Ditjen Bea dan Cukai.
“Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR (Blueray),” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/6/2026). Selain PT Infinity Internasional, KPK akan mendalami perusahaan forwarder lain yang diduga melakukan modus serupa.
“Kami ingin menelusuri, mendalami kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang memang terkonfirmasi demikian, sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PT Infinity,” ucap Budi.

