Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masih Sidik Korupsi Bupati Muba, KPK Panggil Lima Direktur Perusahaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Masih Sidik Korupsi Bupati Muba, KPK Panggil Lima Direktur Perusahaan
HeadlineHukum

Masih Sidik Korupsi Bupati Muba, KPK Panggil Lima Direktur Perusahaan

Bambang
Bambang Published 14 Jan 2022, 12:59
Share
2 Min Read
IMG 20220114 WA0112
SHARE

IPOL.ID-Komisi pemberantasan Koruspsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang direktur dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021,” kata Pelaksana Tugas KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/1).

Kelima saksi yang akan diperiksa yakni Direktur CV Abimanyu Poetra Warman, Adi Gustiawan; Direktur CV Rizki Akbar, Marlina; Direktur CV Radja Persada, Muhammad Fahri; Direktur CV Patra Sejati, Julli Arrianto dan Direktur PT Ricky Kencana Sukses Mandiri, Ricco Perdana.

“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang,” jelas Ali.

Baca Juga

Telusuri Aset Korupsi Dana CSR BI, KPK, Periksa Istri Kasatlantas Polres Batu
Hari Pendidikan Nasional, KPK: Pendidikan Arah Penjaga Nilai atau Pewaris Celah?
KPK Mulai Dalami Korporasi dalam Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK Panggil 3 Bos Travel untuk Dalami Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021. Selain Dodi, Reza Alex, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai tersangka.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 5 saksi diperksa, Hukun, kpk, Sidik bupati muba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Robert Rene Alberts Buntut Kalah Dari Bali United, Rene Albert Diminta Out
Next Article IMG 20220114 WA0108 Bersama SPOTV, IndiHome Hadirkan Tayangan Olahraga Terbaik Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
Aksi orangtua memberi susu kental manis (SKM) dan kopi sachet ke anak balita menuai sorotan tajam. Foto: IG @official.indeed
Nusantara

Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?