IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, hukuman mati.
Tuntutan dibacakan tim JPU yang dipimpin oleh Kajati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). Herry dihadirkan langsung ke meja hijau untuk mendengarkan tuntutan. “Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Asep seusai sidang.
Jaksa menilai hukuman mati itu sesuai dengan perbuatan oknum ustaz, Herry Wirawan. “Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” klaimnya.
Herry dituntut hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.