Dalam surat yang ditantatangani Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA Emiliano Simonelli kepada NOC Indonesia mencantukman empat poin penggunaan bendera Merah Putih kepada Indonesia.
Pertama, hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung, baik untuk durasi acara atau untuk bagian tertentu dari acara seperti penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan atau elemen protokol lainnya.
Kedua, diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya. Ketiga, diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut diadakan.
“Saya sudah mengingatkan kembali kepada Gobi, bahwa ANOC dan APSF menunggu sanksi ini dicabut karena kita ingin menjadi tuan rumah ANOC World Beach Games 2023 serta ASEAN Para Games tahun ini.