IPOL.ID – Harga minyak goreng hingga detik ini masih tinggi, meskipun pemerintah sudah menggelontorkan subsidi. Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng.
Ketentuan itu akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2022. Detailnya, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
“Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya,” ungkap Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dalam konferensi pers, Kamis (27/1).
Mendag menjelaskan, selama masa transisi mulai hari ini hingga 1 Februari mendatang, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang.
“Kami menginstruksikan produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pedagang dan pengecer,” tuturnya.
Mendag mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying atau membeli minyak goreng dalam jumlah berlebihan. Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.