“Kalau menyetakan orang melakukan sesuatu, apa itu pejabat atau rakyat berlakukan dalil, jika anda mendalilkan anda harus membuktikan, jangan menuduh orang melakukan pelanggaran HAM atau menuduh orang melakukan korupsi tapi yang diminta membuktikan yang dituduh, itu bukan pembela HAM. Mari proporsional dan profesional,” tambah Mahfud. (ydh)