Kedua, sambungnya, kendaraan truk mengalami gangguan teknis pada sistem rem (rem blong) (pelanggaran kelaikan kendaraan). Ketiga, menurut keterangan atau informasi yang didapat bahwa Kiur kendaraan tersebut mati sejak April 2015.
Bagaimana dengan aturan Kiur atau uji berkala pada kendaraan?
Dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 53 ayat (1) Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil kereta gandengan dan kereta tempelan yang beroperasi di jalan.
Ayat (2) pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian phisik dan pengesahan hasil uji.
Dalam Permenhub No. 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala ranmor, Pasal 5 ayat (3) disebutkan uji perdana dilakukan paling lama 1 tahun, setelah terbit STNK pertama kali dan dalam ayat lain menyebutkan, perpanjangan uji berkala setelah uji berkala pertama, dan dilakukan secara terus menerus setiap 6 bulan sekali.
Pemberian sanksi diatur dalam Pasal 76 ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administrasi berupa : peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan dan pencabutan izin.