IPOL.ID – Pasca kejadian kecelakaan lalu lintas di simpang Muara Rapak Balik Papan pada tanggal 21 Januari 2022 pukul 06.15 WITA, melibatkan kendaraan truk bernopol KT 8534 AJ dengan enam mobil dan 14 unit motor. Kuat diduga truk tidak laik jalan dan sang supir truk tidak disiplin.
“Dugaan saya bahwa kejadian kecelakaan terjadi akibat dari kendaraan yang tidak laik jalan, indikasinya salah satunya rem blong,” tutur Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum saat dimintai komentarnya pada ipol.id, Minggu (23/1).
Sehingga katanya, berakibat 4 orang korban tewas, plus puluhan korban luka berat dan luka ringan. “Ini merupakan tabrakan maut yang seharusnya dapat dihindari apabila para pihak mentaati aturan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas yang benar,” tutur Budiyanto.
Mengapa kejadian kecelakaan tersebut terjadi? karena tidak disiplin dalam mentaati aturan berlalu lintas. Menurut Budiyanto, pertama di jalan tersebut ada rambu- rambu larangan yang tidak membolehkan kendaraan berat melewati jalan tersebut dari mulai pukul 06.00 s/d 21.00 WITA (pelanggaran rambu – rambu).
Kedua, sambungnya, kendaraan truk mengalami gangguan teknis pada sistem rem (rem blong) (pelanggaran kelaikan kendaraan). Ketiga, menurut keterangan atau informasi yang didapat bahwa Kiur kendaraan tersebut mati sejak April 2015.
Bagaimana dengan aturan Kiur atau uji berkala pada kendaraan?
Dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 53 ayat (1) Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil kereta gandengan dan kereta tempelan yang beroperasi di jalan.
Ayat (2) pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian phisik dan pengesahan hasil uji.
Dalam Permenhub No. 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala ranmor, Pasal 5 ayat (3) disebutkan uji perdana dilakukan paling lama 1 tahun, setelah terbit STNK pertama kali dan dalam ayat lain menyebutkan, perpanjangan uji berkala setelah uji berkala pertama, dan dilakukan secara terus menerus setiap 6 bulan sekali.
Pemberian sanksi diatur dalam Pasal 76 ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administrasi berupa : peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan dan pencabutan izin.
“Sanksi juga diberikan kepada petugas yang secara sengaja tidak melakukan pemeriksaan pengujian kendaraan saat uji berkala dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan. Sanksi dapat berupa dicabutnya Sertifikasi kompetensi dan tanda kualifikasi tehnis penguji ranmor”.
Dari uraian tersebut, lanjut Budiyanto, nampak jelas bahwa sebelum terjadinya kecelakaan. Ada dugaan pelanggaran lalu lintas yang terjadi baik pelanggaran terhadap rambu-rambu maupun pelanggaran tentang persyaratan tehnis dan laik jalan.
Menurutnya, uji berkala yang tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran dari satu sisi dan sisi lain tentunya berpotensi membahayakan pengemudi, penumpang dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Unsur kelalaian dapat digali dari matinya Kiur sejak tahun 2015. “Berarti persyaratan tehnis dan kelaikan kendaraan tidak terjamin dan kelalaian lain supir melewati jalan yang ada rambu-rambu larangan di jalan tersebut,” ujarnya.
Kelalaian lainnya, muatan dan lain-lain. Unsur-unsur kelalaian ini dapat digunakan untuk merekontruksi pasal-pasal Pidana yang akan dikenakan terhadap supir dan pihak-pihak terkait atas kejadian kecelakaan itu.
Sementara itu, pertanggungjawaban seharusnya tidak hanya pada supir semata, karena ada dugaan kelalaian juga dari pihak perusahaan angkutan barang. “Unsur kelalaian pada supir dapat dikenakan Pasal 310 ayat 1 sampai ayat 4 dan Pasal 359 KUHP,” tutupnya. (ibl)