Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Transportasi: Kecelakaan KA Bisa Berdampak pada Kerugian Sangat Besar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pengamat Transportasi: Kecelakaan KA Bisa Berdampak pada Kerugian Sangat Besar
News

Pengamat Transportasi: Kecelakaan KA Bisa Berdampak pada Kerugian Sangat Besar

Bambang
Bambang Published 19 Jul 2023, 19:48
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Freepik
Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Kecelakaan pada perlintasan sebidang antara Kereta Api (KA) dan jalan sangat sering terjadi. Pemahaman dan disiplin yang kurang sebagai akibat terjadi kecelakaan KA dengan pengguna jalan lain.

Seperti halnya pada peristiwa kecelakaan truck yang ditabrak KA belum lama ini pada tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 19.32 WIB di perlintasan KA Jalan Jerakah, Semarang, Poncol mengakibatkan truck terbakar dan perjalanan KA yang lain menjadi terganggu.

“Kejadian itu seharusnya dapat dicegah apabila pengemudi atau pengguna jalan paham, dan melaksanakan aturan yang ada,” kata Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto dikonfirmasi ipol.id, Rabu (19/7).

Pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalan KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga

Ilustrasi - Seorang pengendara menyalakan stop lamp pada unit mobilnya di pinggir jalan. Foto: Freepik
Viral Pajero Nyalakan Stop Lamp hingga Menyilaukan Pengendara Lain, Kesampingkan Keselamatan Tidak Dibenarkan
Pengamat Transportasi: Km 90-100 Tol Cipularang Rawan
Terjadi 535 Kasus Temperan, KAI Tutup 130 Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan

Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib :

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Budiyanto, Kecelakaan KA, Kerugian Sangat Besar, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, pengamat transportasi
Bambang 19 Jul 2023, 19:48
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) saat memimpin ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS dan RB di Mapolres, Selasa (18/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Pengakuan Pasutri Penyalur PMI Ilegal di Kramat Jati Soal Sindikat Ini
Next Article Pria Ditemukan Tewas di Celah Beton Pembatas Jalan Tol Jagorawi

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Yastroki Berikan Edukasi Stroke pada Anak Muda di LSPR Institute of Communication & Business
18 May 2025, 17:32
Gaya hidup
Dibudidaya di Kabupaten Rembang, Simak 6 Manfaat Buah Kawista
18 May 2025, 05:34
Ekonomi
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
18 May 2025, 10:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?