Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Transportasi: Kecelakaan KA Bisa Berdampak pada Kerugian Sangat Besar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pengamat Transportasi: Kecelakaan KA Bisa Berdampak pada Kerugian Sangat Besar
News

Pengamat Transportasi: Kecelakaan KA Bisa Berdampak pada Kerugian Sangat Besar

Bambang
Bambang Published 19 Jul 2023, 19:48
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Freepik
Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Freepik
SHARE

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan KA dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pasal 110 ayat (4) PP No 72 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Budiyanto yang juga Pengamat Transportasi menjelaskan bahwa perjalanan KA lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan maka dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan KA.

“Pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” ujarnya.

Pasal 106 ayat (4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf a : Rambu perintah dan rambu larangan.

Baca Juga

stasiun bekasi timur
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
Viral Pajero Nyalakan Stop Lamp hingga Menyilaukan Pengendara Lain, Kesampingkan Keselamatan Tidak Dibenarkan
Pengamat Transportasi: Km 90-100 Tol Cipularang Rawan

Pada perlintasan sebidang antara KA dan jalan yang resmi, pada umumnya dipasang rambu stop. Rambu-rambu stop memerintahkan kepada pengguna jalan yang akan melintas perlintasan tersebut.

Apabila palang pintu tidak berfungsi seharusnya tetap berhenti dulu, tengok kanan dan kiri, dan apabila situasi sudah aman baru melintas.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Budiyanto, Kecelakaan KA, Kerugian Sangat Besar, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, pengamat transportasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) saat memimpin ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS dan RB di Mapolres, Selasa (18/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Pengakuan Pasutri Penyalur PMI Ilegal di Kramat Jati Soal Sindikat Ini
Next Article IMG 20230719 WA0145 Pria Ditemukan Tewas di Celah Beton Pembatas Jalan Tol Jagorawi

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?