Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Pajero Nyalakan Stop Lamp hingga Menyilaukan Pengendara Lain, Kesampingkan Keselamatan Tidak Dibenarkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Viral Pajero Nyalakan Stop Lamp hingga Menyilaukan Pengendara Lain, Kesampingkan Keselamatan Tidak Dibenarkan
Kriminal

Viral Pajero Nyalakan Stop Lamp hingga Menyilaukan Pengendara Lain, Kesampingkan Keselamatan Tidak Dibenarkan

Iqbal
Iqbal Published 20 Nov 2024, 23:10
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Seorang pengendara menyalakan stop lamp pada unit mobilnya di pinggir jalan. Foto: Freepik
Ilustrasi - Seorang pengendara menyalakan stop lamp pada unit mobilnya di pinggir jalan. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Pemasangan lampu kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang menyilaukan masih sering dijumpai di jalanan kota besar. Beragam hal yang melatarbelakangi, dari mulai hobi memasang aksesoris mobil sampai dengan alasan endorsmen atau komersial.

Belum lama ini viral unit mobil Mitsubishi Pajero menyalakan lampu belakang yang menyilaukan di kawasan Soekarno-Hatta, pada 16 November 2024. Alasan pemasangan stop lamp yang menyilaukan alasan endorsemen atau komersial.

Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, alasan apapun apakah untuk hobi atau lebih-lebih alasan komersial dengan mengesampingkan keselamatan sama sekali tidak dibenarkan atau melanggar hukum.

“Itu tidaklah dibenarkan, melanggar hukum,” ujar Budiyanto di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga

Debt collector rampas Pajero mahasiswa di Bekasi. Foto: Tangkap layar IG @bekasi24jamcom
Viral Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Pajero Milik Mahasiswa di Transmart Bekasi
ALDO-Wicked Kolaborasi Buka Keajaiban dengan Luncurkan Koleksi Terbaru
Berkaca Macet Horor di Puncak, Pengamat Transportasi: Perlu Ada Edukasi untuk Disiplin Berlalu Lintas

Alasan tersebut tentunya sangat mendasar karena diatur dalam regulasi yang jelas: pertama, pada Pasal 58 Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 menyebutkan setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aksesoris, Budiyanto, mitsubishi pajero
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Puluhan pasangan saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) gerakan membangun budaya berintegritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju kota global di Hotel Grand Sahid Jaya, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024). Foto: Insta@kotajakartabarat Puluhan Pasangan ASN Jakbar Bergerak Bangun Budaya Berintegritas
Next Article Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Live streaming YT @kpkri Jawaban Tegas Alexander Marwata soal Ada Capim KPK Bertekad Hapus OTT

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?