Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Pajero Nyalakan Stop Lamp hingga Menyilaukan Pengendara Lain, Kesampingkan Keselamatan Tidak Dibenarkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Viral Pajero Nyalakan Stop Lamp hingga Menyilaukan Pengendara Lain, Kesampingkan Keselamatan Tidak Dibenarkan
Kriminal

Viral Pajero Nyalakan Stop Lamp hingga Menyilaukan Pengendara Lain, Kesampingkan Keselamatan Tidak Dibenarkan

Iqbal
Iqbal Published 20 Nov 2024, 23:10
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Seorang pengendara menyalakan stop lamp pada unit mobilnya di pinggir jalan. Foto: Freepik
Ilustrasi - Seorang pengendara menyalakan stop lamp pada unit mobilnya di pinggir jalan. Foto: Freepik
SHARE

Dalam penjelasan yang dimaksud perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.

Antara lain, pemasangan bemper bertanduk dan lampu menyilaukan. Kemudian kedua, Pasal 106 PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan, seperti:

a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah kearah depan.
c. Cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur.

Pelanggaran pemasangan lampu menyilaukan pada kendaraan bermotor dapat dikenakan Pasal 279 UU No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga

Debt collector rampas Pajero mahasiswa di Bekasi. Foto: Tangkap layar IG @bekasi24jamcom
Viral Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Pajero Milik Mahasiswa di Transmart Bekasi
ALDO-Wicked Kolaborasi Buka Keajaiban dengan Luncurkan Koleksi Terbaru
Berkaca Macet Horor di Puncak, Pengamat Transportasi: Perlu Ada Edukasi untuk Disiplin Berlalu Lintas

Atau dapat dikenakan Pasal 285 ayat (2) UU 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aksesoris, Budiyanto, mitsubishi pajero
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Puluhan pasangan saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) gerakan membangun budaya berintegritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju kota global di Hotel Grand Sahid Jaya, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024). Foto: Insta@kotajakartabarat Puluhan Pasangan ASN Jakbar Bergerak Bangun Budaya Berintegritas
Next Article Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Live streaming YT @kpkri Jawaban Tegas Alexander Marwata soal Ada Capim KPK Bertekad Hapus OTT

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?