Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jawaban Tegas Alexander Marwata soal Ada Capim KPK Bertekad Hapus OTT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jawaban Tegas Alexander Marwata soal Ada Capim KPK Bertekad Hapus OTT
HeadlineHukum

Jawaban Tegas Alexander Marwata soal Ada Capim KPK Bertekad Hapus OTT

Iqbal
Iqbal Published 20 Nov 2024, 23:40
Share
2 Min Read
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Live streaming YT @kpkri
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Live streaming YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebab, OTT sudah menjadi bagian dari kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat berbincang dengan awak media di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Alex menanggapi wacana Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak yang ingin menghapus OTT kala mengikuti tes uji kepatutan dan kelayakan sebagai Capim KPK di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024) kemarin.

Alex menilai, keterangan dari rekannya tersebut hanya masalah istilah formal. Alex mengatakan istilah operasi tangkap tangan atau OTT memang tidak termuat secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski begitu, ia menilai hal tersebut tidak menjadi OTT yang dilakukan KPK selama ini tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Foto: Tangkap layar YT @kpkri
KPK Janji Patuhi KUHP dan KUHAP Baru
Eks Wakil Ketua KPK Tanggapi Kesaksian Penyidik Soal Dugaan Perintangan Penyidikan
Alexander Marwata Sebut 5 Orang Ini Masuk DPO KPK

“OTT itu sebetulnya istilah OTT memang nggak ada di KUHAP. Adanya tertangkap tangan, kan begitu. Kalau tertangkap tangan kan nggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin,” kata Alex.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alexander marwata, Capim KPK, Hapus OTT, Wakil ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Seorang pengendara menyalakan stop lamp pada unit mobilnya di pinggir jalan. Foto: Freepik Viral Pajero Nyalakan Stop Lamp hingga Menyilaukan Pengendara Lain, Kesampingkan Keselamatan Tidak Dibenarkan
Next Article Sadir Pengendara Motor Plat Merah, Tega Aniaya Operator SPBU di Semarang Pengendara Motor Pelat Merah Tega Aniaya Operator SPBU di Semarang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?