“Sanksi juga diberikan kepada petugas yang secara sengaja tidak melakukan pemeriksaan pengujian kendaraan saat uji berkala dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan. Sanksi dapat berupa dicabutnya Sertifikasi kompetensi dan tanda kualifikasi tehnis penguji ranmor”.
Dari uraian tersebut, lanjut Budiyanto, nampak jelas bahwa sebelum terjadinya kecelakaan. Ada dugaan pelanggaran lalu lintas yang terjadi baik pelanggaran terhadap rambu-rambu maupun pelanggaran tentang persyaratan tehnis dan laik jalan.
Menurutnya, uji berkala yang tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran dari satu sisi dan sisi lain tentunya berpotensi membahayakan pengemudi, penumpang dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Unsur kelalaian dapat digali dari matinya Kiur sejak tahun 2015. “Berarti persyaratan tehnis dan kelaikan kendaraan tidak terjamin dan kelalaian lain supir melewati jalan yang ada rambu-rambu larangan di jalan tersebut,” ujarnya.
Kelalaian lainnya, muatan dan lain-lain. Unsur-unsur kelalaian ini dapat digunakan untuk merekontruksi pasal-pasal Pidana yang akan dikenakan terhadap supir dan pihak-pihak terkait atas kejadian kecelakaan itu.