Sementara itu, pertanggungjawaban seharusnya tidak hanya pada supir semata, karena ada dugaan kelalaian juga dari pihak perusahaan angkutan barang. “Unsur kelalaian pada supir dapat dikenakan Pasal 310 ayat 1 sampai ayat 4 dan Pasal 359 KUHP,” tutupnya. (ibl)