IPOL.ID – Isue pengelolaan sumber daya alam di Indonesia menjadi hangat sepanjang tahun 2021. Seiring dengan munculnya beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Minerba yang menekankan terhadap pengelolaan dan kemandirian terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.
Dalam konsitusi, jelas bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terbentang di sabang sampai marauke dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketua Kompartemen Sumber Daya Alam Bidang 5 Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Dasril Sahari mengatakan bahwa sejatinya pengelolaan sumber daya alam haruslah berorientasi untuk mencapai kemajuan Indonesial dalam ini kesejahteraan sosial.
“Secara konstitusional dimana sebelum reformasi pengaturan pengelolaan SDA ini terpisah dengan nomenklatur Kesehahteraan sosial, kemudian pasca reformasi semangat pengelolaan SDA harus berorientasi kepada kesejahetaraan sosial hal ini dibuktikan eksetensi Bab “Perekonomian nasional dan Kesejahteraan Sosial” dalam Konstitusi kita,” ujar Dasril, Sabtu (31/12).