Saat itu pelaku yang hendak kabur sempat melongok kearah korban kembali, hingga akhirnya pelaku kabur. “Karena korban takut, korban langsung kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang di rumah. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat,” lanjut Wisnu.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor, satu buah topi warna abu-abu, satu buah baju lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana warna coklat, dan satu buah video rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, viral video aksi begal payudara tersebar di media sosial di kawasan Jakarta Pusat. Persisnya di depan Pos RT 005, Jalan Serdang Baru 12, RT 5/5, Serdang, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakpus.