IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, pukul 09.00 WIB menjadwalkan menggelar sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Sidang mengagendakan pemeriksaan para saksi. ”Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diawali (saksi) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada wartawan, Senin (17/1).
Sementara itu, penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh JPU sesuai yang dijadwalkan terdiri dari beberapa tahanan di berbagai rutan. ”Saksinya hampir semua ditahan di Polda (Metro Jaya), atau di Cikeas,” kata Aziz.
Hanya dia menolak memberikan informasi ihwal identitas dari para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. Sebab kerahasiaan dalam sidang tindak pidana terorisme itu memang sudah diatur.
Hal itu diatus dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019/ Disebutkan, identitas majelis hakim, penuntut, maupun saksi perkara terorisme dilindungi.