IPOL.ID – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan dengan membuka layanan SIM Keliling.
Berdasarkan laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIM Keliling (Simling) akan beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut ini titik layanan Simling oleh Polda Metro Jaya:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi masyarakat yang mau melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yaitu, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.