IPOL.ID – Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai diberlakukan di Kabupaten Tangerang, Banten. Untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan gangguan kamtibmas, polisi mendatangi sekolah-sekolah.
Seperti yang dilakukan Kapolsek Cisoka, AKP Nurrokhman Triamtono, yang mendatangi SMAN 27 Kabupaten Tangerang. “Kami melaksanakan kegiatan pengecekan dan mengimbau kepada siswa-siswi SMAN 27 agar fokus belajar demi masa depan dan membanggakan kedua orang tua,” kata AKP Nurrokhman kepada media seusai kegiatan, Jumat (28/1).
Kapolsek menjelaskan, dalam giat itu polisi mengimbau para siswa agar selesai kegiatan belajar di sekolah langsung pulang ke rumah. “Jangan ada yang berkumpul atau nongkrong yang tidak jelas, apalagi konvoi karena akan merugikan diri sendiri dan kedua orang tua,” katanya.
Selain itu, fia juga mengimbau pelajar agar tidak terpengaruh oleh ajakan yang tidak jelas. “Siswa agar segera melaporkan kepada Satgas Pelajar, Dewan Guru atau Polsek Cisoka apabila menemukan kegiatan yang negatif,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kedatangan polisi ke sekolah untuk melaksanakan pembinaan dan penyuluhan hukum terkait maraknya aksi tawuran antarpelajar dan geng motor di wilayah hukum Polsek Cisoka, Polresta Tangerang.
“Sebelum awal tahun kami Polsek Cisoka, Polresta Tangerang dan Tim Jatanras polda Banten telah mengamankan sejumlah orang yang ikut dengan geng motor yang membawa sajam, kebanyakan para pelaku genk motor tersebut dari alumni sekolah dan anak-anak masih sekolah,” tegasnya.
Sekitar tiga minggu lalu ada kejadian tawuran di Cikupa yang mengakibatkan ada korban meninggal dunia. “Adi–adik yang ada di depan saya ini semoga jangan sampai terlibat tawuran antarpelajar,” ajaknya.
“Barang siapa yang mengikuti geng motor atau terlibat tawuran kemudian kedapatan membawa sajam bisa di pidanakan tujuh tahun penjara dengan Pasal 2 UU Darurat No 12, Tahun 1951,” bebernya.