Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi “Gerebek” SMAN 27 Kabupaten Tangerang, Ada Apa?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Polisi “Gerebek” SMAN 27 Kabupaten Tangerang, Ada Apa?
Jabodetabek

Polisi “Gerebek” SMAN 27 Kabupaten Tangerang, Ada Apa?

Iqbal
Iqbal Published 29 Jan 2022, 08:08
Share
2 Min Read
tawuran
Ratusan pelajar SMAN 27 Kabupaten Tangerang di kasih wejangan oleh Kapolsek Cisoka, Jumat (28/1). Foto : Mulyadi/ipol.id
SHARE

Lebih lanjut dikatakan, kedatangan polisi ke sekolah untuk melaksanakan pembinaan dan penyuluhan hukum terkait maraknya aksi tawuran antarpelajar dan geng motor di wilayah hukum Polsek Cisoka, Polresta Tangerang.

“Sebelum awal tahun kami Polsek Cisoka, Polresta Tangerang dan Tim Jatanras polda Banten telah mengamankan sejumlah orang yang ikut dengan geng motor yang membawa sajam, kebanyakan para pelaku genk motor tersebut dari alumni sekolah dan anak-anak masih sekolah,” tegasnya.

Sekitar tiga minggu lalu ada kejadian tawuran di Cikupa yang mengakibatkan ada korban meninggal dunia. “Adi–adik yang ada di depan saya ini semoga jangan sampai terlibat tawuran antarpelajar,” ajaknya.

“Barang siapa yang mengikuti geng motor atau terlibat tawuran kemudian kedapatan membawa sajam bisa di pidanakan tujuh tahun penjara dengan Pasal 2 UU Darurat No 12, Tahun 1951,” bebernya.

Baca Juga

Pria berinisial RS (24) yang merupakan juru parkir tewas setelah dikeroyok anggota geng motor di minimarket di kawasan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Minggu (16/3/2025). Foto: Tangkap layar IG @fakta.indo
Sadis, Jukir Tewas Dikeroyok Geng Motor di Minimarket Bandung
Terekam CCTV Geng Motor Serang Warkop, Motor Pengunjung Raip Dibawa
Kapolri di HUT Lalu Lintas: Geng Motor Masih Jadi PR Besar
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: geng motor, pemkab tangerang, sman 27, Tawuran pelajar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article wom1 WOM Finance Ajak Masyarakat Optimalkan Taman Baca Masyarakat
Next Article Gregoria Mariska Ini Daftar Pemain Indonesia di Kejuaraan Asia Beregu 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?