IPOL.ID – Aparat Polres Metro Jakarta Barat megungkap kasus narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh dengan barang bukti 25 Kilogram (kg) sabu. Dua pelaku kurir sabu yang juga residivis ditangkap, Senin (17/1).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan, pada Selasa, 11 Januari 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.
Terungkapnya kasus narkoba ini adalah pengembangan dari tim saat Operasi Nila di bulan November 2021, saat itu diungkap 4 kg sabu.
“Berangkat dari kasus yang awal, kemudian dianalisa, sehingga pada tanggal 11 Januari 2022 pihaknya menangkap dua pelaku,” kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes Ady Wibowo pada wartawan, Senin (17/1).
Kombes Ady mengatakan, seperti diketahui sabu yang dipackaging itu biasanya berasal dari China-Malaysia. Ini jaringan Onternasional yang masuk ke wilayah Indonesia. “Kami berhasil menangkap dua pelaku residivis (salah satu pelaku ditangkap BNN) yang baru selesai menjalankan pidananya di Lapas yang sama selama 4 tahun,” ujar Ady.
Dari dua pelaku itu, sambung Ady, modusnya sabu itu disimpan dalam mobil jenis Civic yang dikamuflase pada bagian speakernya untuk menyimpan 25 kg sabu tersebut.
“Kita amankan, kita cek, kita geledah ditemukan 25 kg sabu ini didalam speaker yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk bisa menampung 25 paket/25 kg sabu,” beber Ady didampingi Wakapolres Metro Jakbar, AKBP Bismo.
Selain itu, dari kedua pelaku ikut disita ganja kering dan sebuah alat hisap. Menurut pengakuan keduanya, ganja itu untuk dikonsumsi sendiri oleh keduanya dan telah di tes urine hasilnya pun kedua pelaku positif menggunakan ganja.
Seperti diketahui, dalam kejadian penangkapan pelaku yang juga tersebar di media sosial terdapat kerusakan fasilitas yang dimiliki oleh warga, seperti 5 unit motor ditabrak, gerobak dorong untuk berjualan ada 6 buah juga kios permanen yang rusak.
Hingga kini lanjutnya, penyidikan yang dilakukan oleh petugas belum selesai sampai di sini. “Dua orang yang diamankan ini statusnya adalah sebagai kurir dan kita sudah mendapatkan data pengendali dari peredaran sabu tersebut”.
“Mungkin tidak berapa lama lagi (pengendalinya) akan kita sentuh dia, kita akan amankan dan lakukan penegakan hukum,” tegas kapolres.
Diketahui, sedianya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Namun demikian, Satnarkoba Polrestro Jakbar masih terus mendalami kasusnya, masih dilakukan analisa kembali rangkaian dari peredaran sabu tersebut.
“Karena memang dalam setiap penindakan jaringan narkotika/narkoba kita akan terus mempelajari rangkaiannya dan lain sebagainya,” tandasnya.
Mungkin juga akan mengembang kepada yang lainnya tapi Kombes Ady masih belum dapat membeberkannya. “Karena belum dapat dipastikan, nanti kalau sudah ada pengendalinya akan diupdate kembali,” tuturnya.
Jika puluhan kg sabu tersebut diedarkan di pasar gelap maka nilai dari 25 kg sabu tersebut nilainya mencapai Rp 25 miliar.
Menurut pengakuan pelaku yang diperiksa petugas, kedua pelaku sudah dua kali beraksi melakukan pengiriman narkotika itu. Dari jasa pengiriman sebanyak 25 kg sabu itu mereka mendapatkan upah senilai Rp 150 juta.
Menurutnya, karena ini dinamika sebagai rasa empati maka jajaran Polrestro Jakbar akan memberikan ganti rugi terhadap pemilik kios, kendaraan dan barang-barangnya yang rusak/hancur karena aksi kejar-kejaran terhadap pelaku. “Kami akan memberikan sekedar tali asih untuk warga yang dirugikan. Paling tidak sedikit meringankan beban warga,” kata kapolres.
Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 , 112, 111 dan 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ibl)