Menurutnya, kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 10 Januari 2022 lalu, yang mana di daerah Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ada seorang pelaku diduga pengedar narkoba.
“Atas informasi itu, Unit ll Satnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu terhadap Target Operasi (TO). Hasilnya ada info akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika, dengan menggunakan jasa pengiriman Internasional melalui Bandara Soekarno Hatta,” ungkapnya.
Selanjut, kata Zulfan, Anggota berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait dengan Nomor Resi dan tujuan pengiriman paket tersebut, dari hasil koordinasi dengan Bea Cukai didapat keterangan bahwa tujuan pengiriman kepada Sdr. “RK” yang berada di daerah
Cengkareng.
“Hari Senin, 17 Januari 2022 petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka “RK” yang akan mengambil pengiriman barang dari daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang, menuju kedaerah Cengkareng Jakarta Barat. Saat itulah anggota kami berhasil menangkap tersangka ”RK” di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Jakarta Barat,” paparnya.