“Terkait kasus ini supply and demand juga pasti ada, tetapi supply and demand itu ilegal. Tentu kita akan berkoordinasi siapa yang memesan, kemudian kita di sini adalah yang mengirim,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (4/2/2022).
Karo Penmas menjelaskan bahwa ini menjadi kerja sama penegakan hukum dengan aturan yang berlaku berdasarkan masing-masing negara. Jika para pelaku tindak pidana merupakan WNI, maka dapat diberlakukan asas nasionalitas.
“Siapa pun orang Indonesia yang melakukan tindak pidana bisa diproses secara hukum dan dikirim ke Indonesia,” ungkap Karo Penmas dikutip dari laman Tribratanews.
Sebelumnya, sebuah perahu yang diyakini membawa puluhan orang pendatang ilegal (PATI) dilaporkan terbalik di Tanjung Balau, Johor pada Rabu 15 Desember 2021 pukul 04.30 pagi waktu setempat.