Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Segera Tanggapi Eksepsi Eks Politisi PKS Terkait Perkara TPPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Segera Tanggapi Eksepsi Eks Politisi PKS Terkait Perkara TPPU
Hukum

KPK Segera Tanggapi Eksepsi Eks Politisi PKS Terkait Perkara TPPU

Robi
Robi Published 05 Jan 2022, 14:35
Share
2 Min Read
kpk
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyusun tanggapan secara tertulis terkait eksepsi atau keberatan Yudi Widiana Adia sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK berpendapat, terdakwa tidak memahami ketentuan UU KPK, UU Tipikor maupun UU TPPU secara utuh dan lengkap. Untuk itu kami akan segera menyusun tanggapan secara tertulis atas keberatan terdakwa tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1).

KPK, ujar Ali, meyakini bahwa seluruh proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan tim jaksa telah disusun sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

“Oleh karena itu, kami optimis keberatan terdakwa akan di tolak majelis hakim karena seluruhnya telah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut,” ujar Ali.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Dipanggil KPK, Dirjen Kemenhut dan Kemen ESDM Bakal Diperiksa Kasus IUP di Kukar
Tunda Pemeriksaan Bos Maktour, KPK Ungkap Alasan dan Jadwal Ulang Pemanggilan
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji

Diketahui, mantan anggota DPR RI, Yudi Widiana Adia dijadwalkan menghadiri persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan TPPU di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/1).

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, kpk, TPPU, Yudi Widiana Adia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengamat komunikasi Emrus Sihombing Pakar Komunikasi, Wacana Polri Dibawah Kementerian Rawan Intervensi
Next Article police line Polri Gandeng Polisi Malaysia, Usut Kasus Migran WNI Ilegal

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

HeadlineJabodetabek
Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri
02 Jun 2026, 19:06
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?