Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Gandeng Polisi Malaysia, Usut Kasus Migran WNI Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polri Gandeng Polisi Malaysia, Usut Kasus Migran WNI Ilegal
HukumNews

Polri Gandeng Polisi Malaysia, Usut Kasus Migran WNI Ilegal

Timur
Timur Published 05 Jan 2022, 14:55
Share
2 Min Read
police line
Seorang penumpang sepeda motor ojek darling tiba-tiba tidak sadarkan diri saat dalam perjalanan menumpangi motor tersebut. Korban jatuh dan akhirnya meninggal dunia. Foto: Feepic
SHARE
IPOL.ID – Kasus tenggelamnya kapal pengangkut pekerja migran WNI di perairan Johor Baru, Malaysia, masih terus diusut. Polri pun bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia dan Kepolisian Diraja Malaysia dalam menelusuri pihak pemesan tenaga kerja yang diberangkatkan secara ilegal tersebut.

“Terkait kasus ini supply and demand juga pasti ada, tetapi supply and demand itu ilegal. Tentu kita akan berkoordinasi siapa yang memesan, kemudian kita di sini adalah yang mengirim,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (4/2/2022).

Karo Penmas menjelaskan bahwa ini menjadi kerja sama penegakan hukum dengan aturan yang berlaku berdasarkan masing-masing negara. Jika para pelaku tindak pidana merupakan WNI, maka dapat diberlakukan asas nasionalitas.

“Siapa pun orang Indonesia yang melakukan tindak pidana bisa diproses secara hukum dan dikirim ke Indonesia,” ungkap Karo Penmas dikutip dari laman Tribratanews.

Sebelumnya, sebuah perahu yang diyakini membawa puluhan orang pendatang ilegal (PATI) dilaporkan terbalik di Tanjung Balau, Johor pada Rabu 15 Desember 2021 pukul 04.30 pagi waktu setempat.

Baca Juga

POLISI CHINA
Polri dan Kepolisian RRC Tukar Buronan
Buruh Indonesia Bersama Polri Dukung Pemberantasan Korupsi
Pakar Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: imigran, Malaysia, nasional, Polisi, polisi malaysia, Polri, wni ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kpk KPK Segera Tanggapi Eksepsi Eks Politisi PKS Terkait Perkara TPPU
Next Article Logo KPK Dalami TPPU Bupati HSU, KPK Bakal Garap 12 Saksi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
Jabodetabek
Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam  Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia
18 Jul 2026, 17:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?