IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta segera menyidangkan PT Merial Esa sebagai terdakwa korporasi terkait korupsi proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI Tahun 2016.
“Jaksa Yosi Andika Herlambang telah melimpahkan berkas perkara PT Meria Esa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (18/1),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu (19/1).
Berikutnya, lanjut Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim termasuk penetapan hari sidang. “Dalam persidangan (perdana) itu, tim jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan,” lanjutnya.
Terkait kasus tersebut, PT Merial Esa akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Selain itu, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan perkara suap anggota DPR RI periode 2014-2019, Fayakhun Andriadi. Dalam hal ini terkait pengurusan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016