Sementara, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Faozan Amar, mengatakan, hukum boneka arwah hukumnya bisa beragam. Jika boneka disimpan sekadar koleksi dan bermain saja, maka hal ini dinilai boleh (mubah).
Namun jika pemilik boneka arwah adalah umat Islam dan menganggap boneka itu bisa membawa madarat atau keberuntungan, maka ini bisa masuk dalam kategori menciderai akidah tauhid.
“Daripada mengadopsi boneka arwah, lebih baik mengadopsi anak yatim piatu atau menyalurkan dana ke panti asuhan guna membantu anak-anak yang membutuhkan,” sarannya.