Untuk teknisnya sendiri, Benyamin menyampaikan bahwa setiap ASN yang akan divaksin booster bisa melakukan akses e-tiket yang bisa dibuat melalui aplikasi Peduli Lindungi. Namun, bagi yang tidak memahami aksesnya juga bisa dilakukan secara manual di lokasi vaksinasi.
Sementara sertifikat vaksin booster ini nantinya akan bisa segera diakses oleh ASN. Sehingga bukti setelah melakukan vaksinasi booster bisa segera didapatkan.
Kemudian Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit Dinkes Tangsel dr. Ady Purnawan menjelaskan bahwa masih ada beberapa OPD yang belum melakukan vaksinasi booster dan akan segera dibentuk jadwalnya. Sehingga proses vaksinasi booster ini bisa merata.
”Tapi kalaupun ASN merasa bahwa ingin vaksin sendiri di Puskesmas pun tidak apa-apa. Karena seluruh Puskesmas di Tangsel sudah menyediakan pelayanan vaksinasi ini,” ujar Ady.
Dia menambahkan juga bahwa vaksinasi booster ini akan beriringan dengan proses vaksinasi yang dilakukan untuk tahap pertama dan kedua. Sebab diketahui bahwa sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum tervaksin.