Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Resmi Tersangka, Musisi Ardhito Pramono Terancam Empat Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Resmi Tersangka, Musisi Ardhito Pramono Terancam Empat Tahun Penjara
Headline

Resmi Tersangka, Musisi Ardhito Pramono Terancam Empat Tahun Penjara

Iqbal
Iqbal Published 13 Jan 2022, 13:44
Share
1 Min Read
Ardhito Pramono lagi
Ardhito Pramono (AP) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Foto: Instagram Ardhito Pramono
SHARE

IPOL.ID – Polisi menetapkan artis sekaligus musisi Ardhito Pramono (AP) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Untuk kepentingan penuntasan kasus, aktor berusia 26 itu ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

“Yang bersangkutan (AP) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).

Dia menjelaskan, Ardhito Pramono dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine. Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamannya di Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu unit ponsel iPhone 12.

Untuk itu, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Baca Juga

Machi Achmad dari Jhon LBF Lawfirm, pihak korban menyatakan secara tegas menolak proses mediasi yang diajukan oleh pihak tersangka. Foto: Ist
Darwin dan Angel Tolak Damai, Kuasa Hukum: Korban Masih Trauma Berat
Ardhito Pramono Go Public, Unggah Potret Davina Karamoy dan Tulis Harapan Langgeng
Polres Jaksel Gerebek Rumah Produksi Ganja di Perumahan Scandi House Jagakarsa
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ardhito pramono, Ardhito Pramono tersangka, artis terjerat narkoba, ganja, polres jakarta barat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 01 13 at 12.16.28 Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat
Next Article banji pegadaian Pegadaian Sigap Bantu Masyarakat Terdampak Banjir di Aceh dan Jayapura

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Jakarta Raya
Pramono Bakal Sanksi Tegas, Pihak Swasta yang Buang Sampah Secara Ilegal
26 Jul 2026, 13:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?