IPOL.ID – Polisi menetapkan artis sekaligus musisi Ardhito Pramono (AP) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Untuk kepentingan penuntasan kasus, aktor berusia 26 itu ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
“Yang bersangkutan (AP) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Dia menjelaskan, Ardhito Pramono dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine. Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamannya di Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu unit ponsel iPhone 12.
Untuk itu, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.