Untuk itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan aturan turunan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan Nomor 1363 Tahun 2021.
PTM dengan kapasitas 100 persen ini sekaligus menjadi yang pertama setelah hampir dua tahun melaksanakan pembelajaran secara daring (online). Dan beberapa bulan terakhir melaksanakan PTM terbatas pada sejumlah sekolah di wilayah DKI.
Menurut Wagub DKI Jakarta, sejumlah indikator dapat mendukung PTM dengan kapasitas 100 persen di Jakarta antara lain, pencapaian vaksinasi yang sudah mencapai 120 persen hingga ketersediaan tempat isolasi, dan ruang perawatan kasus COVID-19.
Kendati demikian, Ariza mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan karena pandemi belum berakhir dan masih ada varian baru COVID-19 Omicron.
“Tidak berarti kita lupa, tetap waspada hati-hati jangan euforia,” tutur Ariza.
Terkait ketentuan dalam pelaksanaan PTM dengan kapasitas 100 persen itu, sambung wagub, juga masih sama dengan ketentuan PTM terbatas sebelumnya di antaranya vaksinasi peserta didik dan tenaga pendidik serta disinfektan.

