IPOL.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Pontianak, Sholikin. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No: 1894K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2014.
“Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Pontianak,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Masyhudi melalui keterangannya, Senin (17/1).
Sebelum dieksekusi, Jumat (14/1) lalu, Sholikin telah diamankan oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Pontianak. Dia diamankan setelah 13 tahun menyandang status buronan.
“Saat diamankan, Sholikin tengah berada di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ujar Masyhudi.
Sholikin dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dalam pengadaan tanah LP Pontianak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,380 miliar.