“MA pun menjatuhkan hukuman kepada Sholikin satu tahun enam bulan penjara dan dikenai denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Masyhudi.
Sayangnya, kata Masyhudi, setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkraht), terpidana Sholikin tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor, padahal sudah dipanggil secara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Malahan terpidana Sholikin kabur hingga akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar setelah lama buron,” tandas Masyhudi.(ydh)