IPOL.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Pontianak, Sholikin. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No: 1894K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2014.
“Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Pontianak,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Masyhudi melalui keterangannya, Senin (17/1).
Sebelum dieksekusi, Jumat (14/1) lalu, Sholikin telah diamankan oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Pontianak. Dia diamankan setelah 13 tahun menyandang status buronan.
“Saat diamankan, Sholikin tengah berada di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ujar Masyhudi.
Sholikin dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dalam pengadaan tanah LP Pontianak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,380 miliar.
“MA pun menjatuhkan hukuman kepada Sholikin satu tahun enam bulan penjara dan dikenai denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Masyhudi.
Sayangnya, kata Masyhudi, setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkraht), terpidana Sholikin tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor, padahal sudah dipanggil secara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Malahan terpidana Sholikin kabur hingga akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar setelah lama buron,” tandas Masyhudi.(ydh)