Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sempat Buron Sejak 2008, Terpidana Pengadaan Lahan untuk LP Pontianak Akhirnya Dieksekusi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sempat Buron Sejak 2008, Terpidana Pengadaan Lahan untuk LP Pontianak Akhirnya Dieksekusi
Hukum

Sempat Buron Sejak 2008, Terpidana Pengadaan Lahan untuk LP Pontianak Akhirnya Dieksekusi

Bambang
Bambang Published 17 Jan 2022, 13:56
Share
2 Min Read
IMG 20220117 WA0022
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Masyhudi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Pontianak, Sholikin. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No: 1894K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2014.

“Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Pontianak,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Masyhudi melalui keterangannya, Senin (17/1).

Sebelum dieksekusi, Jumat (14/1) lalu, Sholikin telah diamankan oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Pontianak. Dia diamankan setelah 13 tahun menyandang status buronan.

“Saat diamankan, Sholikin tengah berada di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ujar Masyhudi.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate

Sholikin dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dalam pengadaan tanah LP Pontianak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,380 miliar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, LP Pontianak Akhirnya Dieksekusi, Sempat Buron Sejak 2008, Terpidana Pengadaan Lahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 61e505232d2a2 kasi humas polres ciamis iptu magdalena tvonenews 375 211 Polisi Ungkap Kegiatan “Lingkaran Setan” di Ciamis
Next Article Widodo Siap Redam Permainan Bali United 1642390784 Jelang Laga Bali United Vs Persita: Widodo Optimis Rebut Point

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?