Anggotanya, menangkap tersangka David saat hendak membawa batang besi tersebut menggunakan bajaj. Tak ingin kehilangan buruannya, pihak berwajib langsung melakukan penangkapan dengan barang bukti batang besi.
“Kalau di lokasi ada dua batang besi, tapi di tempat penyimpanan tersangka ada dua lagi. Jadi total besi yang kita amankan ada 4 batang besi,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka David dijerat Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ibl)
