IPOL.ID– Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Setelah 3,5 tahun buron ke Malaysia, Satreskrim Polres Jepara akhirnya berhasil menangkap salah seorang pelaku kasus pembunuhan Agus Suwito (30), warga Desa Kendeng Sidialit, Kecamatan Welahan.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, pembunuhan itu terjadi sekitar 3,5 tahun lalu, tepatnya Senin (30/7/2018) di sebelah selatan SPBU Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan.
Peristiwa tersebut bermula dari rasa cemburu YF terhadap istrinya.Ia merasa sakit hati dengan korban karena istrinya diduga selingkuh dengan korban.YF semula mengecek HP istrinya dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan.
Untuk memastikan kecurigaannya, tersangka YF berpamitan ke istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia.Namun tersangka tidak berangkat ke Malaysia.
YF kemudian menceriterakan persoalannya kepada tersangka kakak kandungnya MY dan adik kandungnya MS. Ia ingin kedua saudaranya mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban Agus Suwito yang akan ditemui di dekat SPBU Kriyan, yang merupakan tempat janjian istrinya dan korban.